Taman Nasional mempunyai sepuluh tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankan antara lain :
1. Penataan zonasi, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan taman nasional
2. Pengelolaan kawasan taman nasional
2. Penyidikan, perlindungan dan pengamanan kawasan taman nasional
4. Pengendalian kebakaran hutan
5 Promosi, informasi konservasi sumberdaya hutan dan ekosistemnya.
6. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya hutan dan ekosistemnya
7. Kerja sama pengembangan konservasi sumberdaya hutan dan ekosistemnya, serta kemitraannya
8. Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan taman nasional
9. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam
10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar