Jumat, 03 Februari 2012

Tarif PNBP dikawasan Pegunungan





Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 1998 tentang tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan serta Permenhut Nomor . P11/Menhut-II/2007 tentang Pembagian Rayon di TN, Tahura, TWA, dan Taman Buru dalam Rangka Pengenaan PNBP Menteri Kehutanan.


Sesuai pembagian rayon maka pada Balai Taman Nasional Gunung Merbabu masuk kedalam rayon Taman Nasional Gunung Merbabu bersama dengan TN Siberut (sumbar), Berbak (jambi) , Gunung Ciremai (Jabar), Merapi, Merbabu (jateng), Danau Sentarum, Betung Kerihun, Bukit Baka Bukit Raya (kalbar), Kutai (Kaltim), Rawa Aopa watumohai (sultra), Teluk Cendrawasih (Papua) merupakan Kawasan yang masuk Rayon II. Tarif* yang berlaku adalah meliputi sbb:


  1. Pengunjung


    1. Mancanegara Rp.15.000,-

    2. Nusantara Rp. 1.500,-


  2. Kendaraan darat


    1. Kendaraan roda 2 Rp. 2.000,-

    2. Kendaraan roda 4 Rp. 4.000,-


  3. Pengambilan dan Snapsot :



  1. Wisatawan Mancanegara



1. Film Komersial Rp. 2.500.000,-


2. Video Komersial (dok Cerita) Rp. 2.000.000,-


3. Handycamp (Non Komersil) Rp. 150.000,-


4. Foto (Non Komersil) Rp. 50.000,-


  1. Wisatawan Nusantara



1. Film Komersial Rp. 1.500.000,-


2. Video Komersial (dok Cerita) Rp. 1.000.000,-


3. Handycamp (Non Komersil) Rp. 12.500,-


4. Foto (Non Komersil) Rp. 3.000,-


  1. Olahraga/Rekreasi Alam Bebas



  1. Berkemah



1. Wisatawan mancanegara Rp. 20.000,-


2. Wisatawan Mancanegara Rp. 15.000,-


)*jenis tarif yang dimasukkan hanya yang ada pada kawasan pegunungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar