Hal itu disampaikan Kepala Balai TNGM Dulhadi kepada wartawan usai mengikuti pertemuan Perhutani Unit I Jateng, warga Kopeng, dan PT Kopeng Treetop Adventure Park di Kantor Polsek Getasan, akhir pekan lalu.
Pihaknya menuding kegiatan usaha PT Kopeng Treetop Adventur Park melanggar sejumlah regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Regulasi yang dilanggar antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Selain itu, kegiatan usaha yang dibuka bersama Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Jasa Lingkungan dan Produksi Lainnya (JPLPL) Perum Perhutani Unit I Jateng itu, juga dianggap melanggar Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010. Karena, hingga saat ini kegiatan usaha tersebut belum memiliki izin pengusahaan pariwisata alam (IPPA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
Sebagaimana diketahui, pada 2009 lalu PT Kopeng Treetop Adventure Park berkerja sama dengan KBM JPLPL Perum Perhutani Unit I Jateng membuka kegiatan usaha dalam bentuk pengusahaan pariwisata dan usaha pariwisata di areal TNGM. Namun, hingga sekarang kegiatan usaha tersebut belum memiliki IPPA.
"Meski begitu, kami tidak bisa menutup paksa kegiatan usaha tersebut. Atas dasar itu, kami mendesak KBM JPLPL Perum Perhutani Unit I Jateng dan PT Kopeng Treetop Adventure Park segera menyelesaikan proses pembuatan IPPA di Kementerian Kehutanan agar kegiatan usaha menjadi legal," katanya.
( Moch. Kundori , Basuni Hariwoto / CN31 / JBSM )
sumber suara merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar